Situs Web Resmi MTs PSM Tanen

JUKNIS PELAKSANAAN PPG PRA JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2023

JUKNIS PELAKSANAAN PPG PRA JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2023
PPG PRAJAB KEMENAG 2023

Jakarta - Untuk mendapatkan input mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bermutu perlu ditetapkan langkah-langkah sebagai berikut yaitu penetapan kuota mahasiswa, rekruitmen calon mahasiswa, prinsip penyelenggaraan seleksi, alur seleksi, kriteria dan persyaratan yang mencakup kualifikasi akademik, dan program studi calon peserta.

A. Penetapan Kuota Mahasiswa

Penetapan kuota mahasiswa pada program PPG Prajabatan berbasis pada peta kebutuhan guru pada satuan pendidikan sebagai gambaran sebaran kebutuhan guru secara nasional. Kuota mahasiswa secara nasional ditentukan minimal setahun sebelum pelaksanaan oleh Kementerian Agama sebagai rancangan dalam pelaksanaan di tahun berikutnya. Asumsi penetapan kuota diambil dari rasio rombongan belajar dalam satuan pendidikan dan guru mata pelajaran.

B. Rekruitmen Calon Mahasiswa

Seleksi calon mahasiswa merupakan tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian prosesmencetak guru profesional. Oleh karena itu harus ada suatu pola dan sistem yang handal. Kehandalan sistem ini ditunjukkan dengan kemampuan memilih calon-calon yang dapat mengikuti dan menyelesaikan program PPG dengan baik serta dapat menjadi guru profesional. Perlunya pola dan sistem tersendiri dalam seleksi mahasiswa Program Studi PPG ini sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru pasal 5 ayat (1) Penerimaan mahasiswa baru Program SarjanaPendidikan dan Program PPG dilakukan melalui sistem penerimaan mahasiswa baru.

C. Prinsip Seleksi Program PPG Prajabatan

Untuk menjamin sistem seleksi yang mampu memilih mahasiswa calon guru profesional yang berkualitas, sistem seleksi didasarkan pada prinsip-prinsip:

1. Objektif, sistem seleksi didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan;

2. Berkeadilan, sistem seleksi tidak membedakan kemampuan, latar belakang agama, suku, ras, gender, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan geografis;

3. Akuntabel, sistem seleksi menggunakan mekanisme, prosedur, dan kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan;

4. Valid dan reliabel, mengukur kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dankepribadian;

5. Transparan, sistem seleksi didasarkan pada prosedur penilaian, kriteria penilaian, dandasar pengambilan keputusan dapat diakses semua pihak; dan

6. Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya.

D. Persyaratan Calon Mahasiswa

Persyaratan sebagai calon mahasiswa Program PPG Prajabatan adalah sebagai berikut.

1. Lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali);

2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol);

3. Program studi S1 linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan (lihat Tabel 3.1 dalam lampiran);

4. Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly;

5. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yangberwenang (dibawa pada saat lapor diri);

6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumahsakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri); 7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri;

Selengkapnya Download Disini